Kemenkumham Jateng Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Jateng Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    Jepara - Inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna memberikan wawasan untuk masyarakat mengenai urgensi Kekayaan Intelektual selalu dilaksanakan dengan berkelanjutan.

    Yang terakhir yaitu saat jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan edukasi mengenai pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/09).

    Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah pencegahan timbulnya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Jepara. Serta guna lebih memgenalkan beragam jenis-jenis pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

    Hadir membuka kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menuturkan jika Kekayaan Intelektual akan memberikan timbal balik positif untuk pertumbuhan ekonomi.

    Hal tersebut jelas tak luput dari pelanggaran Kekayaan Intelektual yang sering terjadi. Seperti pencurian ide, pembajakan, ataupun plagiarisme banyak terjadi di masyarakat.

    "Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual begitu penting dan menjadi perhatian serius Pemerintah. Selain dilindungi oleh negara secara hukum, perlindungan Kekayaan intelektual akan memberikan manfaat bagi ekonomi, " ucap Yosi.

    "Pada kenyataanya hingga saat ini masih acapkali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia, " imbuhnya.

    Yosi memberikan contoh kasus Perusahaan Whitessence S, n.l yang berkedudukan di Italia dan bergerak pada bidang Furnitur dengan brandednya Bernama ETHIMO. Menurut kuasa hukum perusahaan tersebut, banyak yang ditiru desain industri oleh perusahaan pengrajin di wilayah Kabupaten Jepara. Apabila hal ini memang benar terjadi, tentunya menjadi hal yang merugikan bagi perusahaan tersebut serta mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia bisnis Internasional. 

    Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan 3 (tiga) narasumber, 2 (dua) orang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Pemeriksa Desain Industri Madya Tommy Tyas Abadi serta Staf Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Heru Daniel. 

    Sementara itu, 1 (satu) narasumber dari internal Kantor Wilayah yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, dengan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya Lilin Nurchalimah.

    Dalam momen tersebut, juga diserahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada 4 (empat) pasar tradisional dan 2 (dua) pasar modern atas komitmennya dalam menjaga produk-produk dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.

    Pelaksanaan pemberian edukasi ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang dari Komunitas Furniture Jepara, Dinas-Dinas terkait di Kabupaten Jepara dan Kudus, serta Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Serta dari internal hadir Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI Hazmi Saefi dan jajaran Rutan Kelas IIB Jepara.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0722/Kudus Juara I Pertandingan Catur

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Dua Unit Pelaksana Teknis di Semarang,...

    Berita terkait