KUDUS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus bersama dengan Kodim 0722/Kudus dan Polres Kudus menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pemilu 2024, bertempat di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus. Jum’at (5/4/2024).
Acara penandatanganan NPHD yang dihadiri oleh PJ Bupati Kudus Dr. H.M. Hasan Chabibie, S.T., M.si, juga turut dihadiri oleh Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., bersama kapolres kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si., dilaksanakan sebagai bentuk dukungan, peran dan kewajiban Pemerintah Daerah bersama dengan TNI dan POLRI atas terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang kondusif.
Dalam sambutannya PJ Bupati Kudus Dr. H.M. Hasan Chabibie, S.T., M.si, mengatakan, “Pada tahun ini Pilkada serentak akan kembali digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk daerah kita Kabupaten Kudus yang akan diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Nopember 2024 mendatang”.
Baca juga:
Pemasangan Daun Pintu RTLH Milik Mustakim
|
“Sebagai bentuk dukungan sekaligus peran dan kewajiban pemerintah daerah bersama dengan TNI dan Polri atas terselenggaranya pemilihan serentak tahun 2024 yang kondusif, pada hari ini kita bersama melaksanakan penandatanganan NPHD dalam rangka pengamanan pemilihan serentak tahun 2024. Dengan penandatanganan NPHD ini saya sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara Pemda dengan KPU, Bawaslu, jajaran TNI dan kepolisian dalam rangka menyukseskan sekaligus mengawal pelaksanaan Pilkada serentak diwilayah kabupaten Kukar agar berjalan aman, kondusif dan sesuai tahapan penyelenggaraannya”, ucap PJ Bupati.
Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., juga mengungkapkan bahwa jajarannya akan siap bersinergi dengan instansi terkait dalam mendukung dan menciptakan kondusifitas wilayah agar pelaksanaan Pilkada di kabupaten Kukar berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.
“Upaya mewujudkan pelaksanaan Pilkada langsung yang lebih berkualitas, merupakan tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan meskipun teknis pelaksanaan Pilkada merupakan tanggungjawab KPU kabupaten/kota, namun pemerintah daerah dan jajaran TNI-Polri juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tutur Dandim.